METODE MEMPERBAIKI KESALAHAN ANAK


Oleh: Faizatul Rosyidah, dr

Adalah hal yang lazim, dalam proses tumbuh kembangnya untuk sampai pada kematangan dan kedewasaan, seorang anak tidak hanya melakukan hal-hal yang baik dan benar, namun acap kali berbagai kesalahan pun mereka lakukan.
Yang harus kita lakukan sebagai orang tua atau pendidik tentu saja adalah tidak boleh membiarkan kesalahan anak tersebut berlarut-larut sampai bisa jadi sang anak malah berjalan di atas jalan yang salah. Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah segera memperbaiki penyimpangan anak, mendidik, dan meluruskan kebengkokannya dengan metode dan cara yang terbaik, sehingga dalam tempo yang tidak begitu lama kesalahan tersebut dapat diluruskan.
Beberapa metode untuk memperbaiki kesalahan (anak) yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan kesalahan dengan pengarahan
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Umar bin Abi Salmah ra. Ia berkata:
”Ketika aku kecil, berada dalam asuhan Rasulullah SAW, pada suatu hari ketika tanganku bergerak ke sana kemari di atas piring berisi makanan, berkatalah Rasulullah SAW: ”Wahai anak, sebutlah nama Allah. Makanlah dengan tangan kananmu. Dan makanlah apa yang dekat denganmu”.

Dalam hal ini kita lihat bahwa Rasulullah SAW memberi petunjuk kepada Umar bin Abi Salmah terhadap kesalahannya, dengan nasehat yang baik, pengarahan yang membekas, ringkas dan jelas.

2. Menunjukkan kesalahan dengan keramahtamahan
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad ra. Bahwa Rasulullah SAW diberi minuman, dan beliau minum sebagian. Di sebelah kanannya duduk seorang anak, dan di sebelah kirinya beberapa orang tua. Rasulullah SAW berkata kepada anak itu:
”Apakah engkau mengizinkanku untuk memberi kepada mereka?”Maka anak itu menjawab, ”Tidak, demi Allah. Bagianku yang diberikan oleh engkau, tidak akan saya berikan kepada siapapun.” Maka rasulullah meletakkan minuman di tangan anak itu.
Kita bisa saksikan bahwa Rasulullah SAW ingin mengajari sang anak mengenai bagaimana bersopan santun kepada orang dewasa (orang tua) dalam mendahulukan mereka untuk mendapatkan minuman dengan mengurbankan haknya. Dan ini adalah yang terbaik. Dengan ramah Rasulullah telah meminta izin kepada anak, ” Apakah engkau izinkan aku memberi kepada mereka?”

3. Menunjukkan kesalahan dengan memberikan isyarat
Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.:
”Fadhal pernah mengikuti Rasulullah SAW. Pada suatu hari datanglah seorang wanita dari Khuts’um yang membuat Fadhal memandangnya, dan wanita itu pun memandangnya. Maka rasulullah SAW memalingkan muka Fadhal ke arah lain............”
Rasulullah dalam hal ini telah memperbaiki kesalahan melihat wanita bukan muhrim (dengan pandangan syahwat) yang dilakukan Fadhal dengan memalingkan mukanya ke arah lain, dan hal ini telah meninggalkan bekas (pelajaran) pada diri Fadhal.

4. Menunjukkan kesalahan dengan kecaman
Bukhari meriwayatkan dari Abu Dzar ra., ia berkata:
”Saya mencaci seorang laki-laki dengan menjelekkan ibunya, (yaitu dengan berkata, ”hai anak wanita hitam”). Maka Rasulullah SAW berkata, ”Wahai Abu Dzar, kamu telah mencacinya dengan menjelekkan ibunya. Sesungguhnya kamu orang yang masih berperilaku jahiliyah. Saudara-saudaramu adalah hamba sahayamu yang Allah jadikan mereka di bawah tanganmu. Barangsiapa yang saudaranya berada di bawah tangannya, maka hendaknya ia memberinya makan dari apa yang ia makan, memberinya pakaian dari apa yang ia pakai, janganlah mereka diserahi pekerjaan yang sekiranya tidak mampu mereka kerjakan, dan jika diserahkan pekerjaan itu, maka bantulah mereka.”
Dalam hal ini Rasulullah memperbaiki kesalahan Abu Dzar ketika mencaci seseorang dan menyebutnya ”anak wanita hitam” dengan mengecam perbuatan tersebut dengan perkataannya, ”Wahai Abu Dzar sesungguhnya kamu masih berperilaku jahiliyah.” Kemudian memberinya nasehat yang sesuai dengan tempat dan serasi dengan pengarahan.

5. Menunjukkan kesalahan dengan memutuskan hubungan (isolasi/meninggalkannya)
Bukhari meriwayatkan bahwa Ka’ab bin Malik ketika tidak ikut Rasulullah SAW dalam peperangan Tabuk, berkata:
Rasulullah SAW tidak berbicara kepada kami selama lima puluh malam, hingga turun ayat tentang taubat mereka dalam Al Qur’an.
Rasulullah SAW dan para sahabatnya memberi hukuman dengan meninggalkan dan tidak melakukan interaksi dalam upaya memperbaiki kesalahan, meluruskan yang bengkok, sehingga yang menyimpang kembali kepada jalan yang benar.

6. Menunjukkan kesalahan dengan memberikan hukuman yang menjerakan
Al Quran menetapkan prinsip hukuman yang menjerakan dengan metode pelaksanaan hukuman yang disaksikan sekumpulan orang (anggota masyarakat) sebagaimana pada QS 24:2. Hukuman, jika dilaksanakan di hadapan orang banyak, disaksikan anggota masyarakat, akan merupakan pelajaran yang sangat kuat pengaruhnya.
Ketika pendidik menghukum anak yang berperangai buruk di depan saudara dan atau temannya, maka hukuman ini akan meninggalkan bekas yang besar pada jiwa anak-anak secara keseluruhan, dan akan membuat mereka berhitung seribu kali terhadap hukuman yang bakal menimpa mereka tersebut kalau mereka mengulangi kesalahan yang sama. Dengan demikian mereka bisa mengambil pelajaran daripadanya.

7. Menunjukkan kesalahan dengan memukul
Abu Daud dan Al Hakim meriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Suruhlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sejak mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika melakukannya ketika mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkan mereka dari tempat tidurnya.”
Memukul dengan maksud ta’dib (pengajaran dan perbaikan) sebagai perwujudan rasa sayang adalah hal yang diperintahkan oleh Islam. Karena adakalanya sebuah kesalahan tidak mempan dengan upaya perbaikan dalam bentuk nasehat, keramahan, isyarat, kecaman ataupun dengan meninggalkan (tidak berinteraksi) dengannya. Sebagaimana pelajaran dari QS 4:34 tentang mengembalikan istri-istri yang melakukan nusyuz/penyelewengan kepada jalan yang benar, ada tertib/urutan cara-caranya yang harus diikuti oleh seorang suami (pendidik). Tata cara yang tertib ini menunjukkan bahwa pendidik tidak boleh menggunakan cara yang lebih keras jika yang lebih ringan sudah bermanfaat. Sebab, pukulan adalah hukuman yang paling berat, tidak boleh menggunakannya kecuali jika dengan jalan lain sudah tidak bisa.
Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika kita hendak memberikan hukuman kepada anak-anak berupa pukulan:
1. Pendidik tidak terburu menggunakan metode pukulan kecuali setelah menggunakan semua metode lembut lain yang mendidik dan membuat jera.
2. Pendidik tidak memukul ketika dalam keadaan sangat marah karena dikhawatirkan menimbulkan bahaya terhadap anak. Perlakuan ini merupakan realisasi wasiat Rasul SAW ”Janganlah kamu marah” sebagaimana diriwayatkan Al Bukhari.
3. Ketika memukul, hendaknya menghindari anggota badan yang peka, seperti kepala, muka, dada dan perut. Berdasar sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Daud: ”.... dan janganlah kamu memukul muka (wajah)..” Sementara dada dan perut adalah bagian tubuh yang juga dilarang dipukul, karena banyak terdapat organ-organ vital yang bisa membahayakan jiwa apabila terdapat gangguan/kerusakan akibat pukulan. Sebagaimana universalitas larangan Rasul SAW: ”Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain). (HR. Imam Malik dan Ibnu Majah)
4. Pukulan pertama untuk hukuman, hendaknya tidak terlalu keras dan tidak menyakiti.
5. Tidak memukul anak, sebelum ia berusia sepuluh tahun sebagaimana perintah Rasulullah SAW:
”Suruhlah anak-anakmu mengerjakan sholat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika melalaikannya, ketika mereka berusia sepuluh tahun...”
6. Jika kesalahan anak adalah untuk pertama kalinya, hendaknya ia diberi kesempatan untuk bertaubat dari perbuatan yang telah dilakukan, memberi kesempatan untuk minta maaf, dan diberi kelapangan untuk tidak diberikan hukuman, sebaliknya mengambil janji untuk tidak mengulangi kesalahannya itu. Upaya ini lebih utama dibanding menggunakan pukulan atau mengecamnya di hadapan umum.
7. Pendidik hendaknya memukul anak dengan tangannya sendiri, dan tidak menyerahkannya kepada saudara-saudaranya, atau temannya. Sehingga tidak timbul api kebencian dan kedengkian diantara mereka. Adalah perbuatan yang sangat keliru ketika beberapa waktu yang lalu kita membaca di media bahwa ada seorang guru yang menghukum salah satu murid SD-nya dengan digunduli oleh teman-temannya. Akibatnya sang murid tidak lagi mau masuk sekolah. Apa yang dilakukan guru tersebut pada hakikatnya malah menghancurkan masa depan sang anak, bukan malah meluruskan dan melapangkan jalannya menapaki kebenaran.
8. Jika anak sudah menginjak usia dewasa (mukallaf/terbebani hukum), dan kita melihat bahwa pukulan sepuluh kali tidak juga membuatnya jera, maka ia boleh menambah dan mengulanginya sehingga anak menjadi baik kembali.

Jika kita melihat anak kita, -setelah diberi hukuman- perilakunya terus membaik dan lurus, hendaknya kita bersikap lunak, beramah tamah dan menampilkan muka yang berseri-seri. Hal itu agar anak menangkap kesan bahwa hukuman yang kita lakukan tidak dimaksudkan untuk menyakitinya, melainkan untuk kebaikan dan kebahagiaan, kemaslahatan dunia, agama dan akhiratnya. Inilah yang dicontohkan oleh Rasul ketika mendidik para sahabatnya dan perlakuan Nabi terhadap mereka setelah menurunkan hukuman itu.
Anak, ketika merasakan bahwa kita –setelah menurunkan hukuman- berbuat baik kepadanya, beramah tamah, berlemah lembut dan bermanis muka, disamping bahwa kita sama sekali tidak bermaksud dengan hukuman itu kecuali mendidik dan memperbaiknya, maka sang anak tidak akan merasa sempit jiwanya, sakit hatinya dan menjadi menyimpang moralnya, ataupun merasa minder dan hina. Akan tetapi ia akan menanggapinya dengan perlakuan baik, menunaikan haknya, dan berjalan di jalan orang-orang yang bertakwa.
Metode-metode ini adalah bertingkat sesuai dengan tingkatan anak dalam kecerdasan, kultur, kepekaan dan pembawaan atau wataknya. Diantara mereka ada yang cukup dengan isyarat yang menggetarkan hatinya, seperti warna muka kita yang berubah, mata yang membelalak, gelengan kepala, dsb. Diantara mereka ada yang tidak jera, kecuali dengan pandangan cemberut dan marah yang terus terang. Diantara mereka ada yang cukup dengan ancaman siksaan yang akan dilaksanakan kemudian. Sebagian ada yang lebih sesuai dengan metode ditinggalkan, tidak digauli atau diajak bicara. Sebagian mereka ada yang dapat berubah dengan kecaman. Dan diantara mereka, ada yang tidak mempan dengan cara-cara tersebut kecuali mereka merasakan hukuman yang mengenai badannya agar menjadi lurus.
Dan Islam –seperti telah diterangkan- mensyariatkan hukuman ini, dan membolehkan kita untuk menggunakannya. Kita harus menggunakan kecerdasan dan kebijaksanaan kita dalam memilih dan memakai metode yang paling sesuai, sehingga merealisasikan kemashlahatan anak, di samping selalulah berdoa untuk anak-anak kita agar senantiasa dijaga dan diluruskan oleh Allah SWT. Dan Allah jualah yang menentukan segalanya. Wallahu A’lam bish Showaab*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar